Sekretariat

Adapun susunan organisasi Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi sebagai berikut :

Sekretaris Daerah yang membawahi dan mengoordinasikan :

I. Asisten Administrasi Pemerintahan, yang membawahi dan mengoordinasikan :

1. Bagian Administrasi Pemerintahan, terdiri dari :

a. Sub Bagian Pemerintahan Umum,

b. Sub Bagian Otonomi Darah dan Kerjasama

c. Sub Bagian Pertanahan dan Administrasi Wilayah

2. Bagian Hukum, terdiri dari :

a. Sub Bagian Perundang-Undangan

b. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Konsultasi

c. Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum

3. Bagian Organisasi, terdiri dari :

a. Sub Bagian Kelembagaan

b. Sub Bagian Tata Laksana

c. Sub Bagian Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja dan Evaluasi Kinerja

II.  Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, yang membawahi dan mengoordinasikan :

1. Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan,     

              terdiri  dari :

a. Sub Bagian Sarana dan Prasarana Perekonoman Daerah

b. Sub Bagian Pemberdayaan Potensi Daerah dan Sumber Daya Alam

c.  Sub Bagian Administrasi Pembangunan

2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :

a. Sub Bagian Bina Sumber Daya Masyarakat

b. Sub Bagian Bina Agama

c. Sub Bagian Bina Kesejahteraan Rakyat 

III. Asisten Administrasi Umum, yang membawahi dan mengoordinasikan :

1. Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan, terdiri dari :

a. Sub Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah

b. Sub Bagian Rumah Tangga

c. Sub Bagian Perlengkapan

2. Bagian Administrasi Humas Pimpinan dan Protokol,terdiri dari :

a. Sub Bagian Pengolahan Informasi Pimpinan

b. Sub Bagian Pemberitaan dan Dokumentasi

 

c. Sub Bagian Protokol dan Acara