Adapun susunan organisasi Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi sebagai berikut :
Sekretaris Daerah yang membawahi dan mengoordinasikan :
I. Asisten Administrasi Pemerintahan, yang membawahi dan mengoordinasikan :
1. Bagian Administrasi Pemerintahan, terdiri dari :
a. Sub Bagian Pemerintahan Umum,
b. Sub Bagian Otonomi Darah dan Kerjasama
c. Sub Bagian Pertanahan dan Administrasi Wilayah
2. Bagian Hukum, terdiri dari :
a. Sub Bagian Perundang-Undangan
b. Sub Bagian Bantuan Hukum dan Konsultasi
c. Sub Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum
3. Bagian Organisasi, terdiri dari :
a. Sub Bagian Kelembagaan
b. Sub Bagian Tata Laksana
c. Sub Bagian Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja dan Evaluasi Kinerja
II. Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, yang membawahi dan mengoordinasikan :
1. Bagian Administrasi Perekonomian dan Pembangunan,
terdiri dari :
a. Sub Bagian Sarana dan Prasarana Perekonoman Daerah
b. Sub Bagian Pemberdayaan Potensi Daerah dan Sumber Daya Alam
c. Sub Bagian Administrasi Pembangunan
2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
a. Sub Bagian Bina Sumber Daya Masyarakat
b. Sub Bagian Bina Agama
c. Sub Bagian Bina Kesejahteraan Rakyat
III. Asisten Administrasi Umum, yang membawahi dan mengoordinasikan :
1. Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan, terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah
b. Sub Bagian Rumah Tangga
c. Sub Bagian Perlengkapan
2. Bagian Administrasi Humas Pimpinan dan Protokol,terdiri dari :
a. Sub Bagian Pengolahan Informasi Pimpinan
b. Sub Bagian Pemberitaan dan Dokumentasi
c. Sub Bagian Protokol dan Acara