
Tentang Kami
Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang mempunyai kedudukan sebagai unsur staf. Sebagai unsur staf, kedudukan Sekretariat Daerah Kota dalam sistem organisasi pemerintahan sangat strategis karena tugasnya sebagai koordinator seluruh OPD-OPD yang ada.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi menyelenggarakan fungsi :
Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintahan Daerah.
Pengoordinasian pelaksanaan tugas Organisasi Perangkat Daerah.
Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah. dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tugas
Berdasarkan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 1 tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja dan Rincian Tugas Jabatan Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi, bahwa Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah yang meliputi dinas daerah, badan daerah kecamatan dan kelurahan serta pelayanan administratif.